SUDAH GAJIAN? JANGAN LUPA TUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang telah memenuhi syarat. Syaratnya adalah harta sudah mencapai nishab dan haul. Nishab atau batas minimum harta bagi yang wajib berzakat dengan nilai 85 gram emas. Adapun haul adalah periode kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Jika sudah memenuhi syarat, maka 2,5% dari harta yang dimiliki wajib dikeluarkan zakatnya.
Cara menghitung zakat penghasilan
Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan jika memiliki penghasilan bulanan yang tetap. Cara perhitungannya yakni dengan mengetahui nishab bulanan. Caranya nilai setara 85 gram emas dibagi 12. Jika penghasilan sudah melebihi nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Siapa Penerima Zakat?
MZI Siap Salurkan Zakat Sahabat
MZI adalah lembaga zakat tingkat nasional dengan izin SK Kemenag No.1093 Tahun 2022. MZI memiliki visi menjadi lembaga pengelola ZISWAF yang terpercaya terdepan, dan modern.
Sahabat, yuk tunaikan zakat penghasilan sahabat melalui Kitabisa dengan cara:
1. Klik tombol “Zakat Sekarang”
2. Masukkan nominal zakat
3. Pilih metode pembayaran.
KONSULTASI ZAKAT
Jika sahabat ingin berkonsultasi tentang zakat atau ingin mendapatkan Bukti Setor Zakat, silakan menghubungi via WA ke nomor 081 330 503 335
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik